Instansi kami masih bertatus perorangan dalam team sehingga tidak berhak menambahkan PPN , sehingga seluruh produk adalah non PPN.
Bila anda adalah perusahaan yang ingin melakukan pembayaran dan membutuhkan NPWP pribadi kami untuk pemotongan PPH , pastikan anda memiliki syarat sbb :
- Memiliki nominal order minimal tagihan Rp. 2.000.000,-
- Menginformasikan ke kami bahwa akan melakukan pemotongan , sehingga kami harus mengubah jumlah invoicenya untuk dipotong PPH.
- Pembayaran dengan pemotongan PPH tanpa pemberitahuan di anggap tidak sah dan konfirmasi di anggap kurang bayar ke system billing kami sehingga produk menjadi belum lunas.