CMS BILLBOX Can't be accessed 🚫 use CTRL + C to copy

NPWP Untuk PPH Pajak Perusahaan Cetak

  • pph, pajak
  • 0

Instansi kami masih bertatus perorangan dalam team sehingga tidak berhak menambahkan PPN , sehingga seluruh produk adalah non PPN.

Bila anda adalah perusahaan yang ingin melakukan pembayaran dan membutuhkan NPWP pribadi kami untuk pemotongan PPH , pastikan anda memiliki syarat sbb :

  • Memiliki nominal order minimal tagihan Rp. 2.000.000,- 
  • Menginformasikan ke kami bahwa akan melakukan pemotongan , sehingga kami harus mengubah jumlah invoicenya untuk dipotong PPH.
  • Pembayaran dengan pemotongan PPH tanpa pemberitahuan di anggap tidak sah dan konfirmasi di anggap kurang bayar ke system billing kami sehingga produk menjadi belum lunas.

 


Was this answer helpful?

« Back